Showing posts with label Fatwa. Show all posts
Showing posts with label Fatwa. Show all posts

Friday, 8 April 2022

Doa Qunut Shalat Tarawih dan Witir

Doa Qunut Shalat Tarawih dan Witir 

Doa Qunut Shalat Tarawih dan Witir

Ibn Taimiyah -rahimahullah- berkata dalam suatu uraian panjang tentang hal-hal dalam ibadah yang mungkin tersamarkan dari sisi ketutamaan yang diperselisihkan di kalangan ulama:

"Adapun qunut Witir, di kalangan ulama terdapat 3 pendapat:

- tidak disunahkan sama sekali karena tidak sah dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bahwasanya beliau membaca qunut di shalat Witir

- disunahkan sepanjang tahun sebagaimana dikutip dari Ibn Mas'ud dan beberapa orang sahabat lainnya, juga di dalam "as-Sunan" bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mengajarkan al-Hasan bin Ali doa untuk dibaca pada qunut shalat Witir

- dilakukan di di paruh kedua dari bulan Ramadan sebagaimana dulu dilakukan oleh Ubay bin Ka'ab.

Hakikat dari perkara ini adalah bahwa qunut Witir tergolong ke dalam doa yang diperbolehkan di dalam shalat. Siapa yang menghendakinya dibenarkan untuk melakukannya. Sebaliknya, siapa yang tidak menghendakinya boleh meninggalkannya, sebagaimana seorang diperbolehkan menunaikan shalat Witir sebanyak 3 rakaat, 5 rakaat, atau 7 rakaat, sebagaimana juga diperbolehkan jika melaksanakan shalat Witir sebanyak 3 rakaat, antara memisahkannya dengan salam atau menyambung seluruhnya dengan 1 kali salam.

Demikian pula diberikan pilihan dalam doa qunut Witir; jika menghendaki atau tidaknya antara melakukan atau meninggalkannya. 

Apabila seorang mengimami shalat Tarawih di bulan Ramadan, jika ia membaca qunut di sepanjang bulan Ramadan maka ia telah berbuat kebajikan. Apabila ia membacanya di paruh kedua dari bulan Ramadan, ia juga telah melakukan kebaikan. Jika ia sama sekali tidak melakukannya pun ia telah berbuat kebaikan."

Majmu' Fatawa, jilid 22, hlm. 271. Pendapat beliau ini juga dikutipkan oleh Ibn Muflih dalam al-Furu', jilid 2, hlm. 362.

Sunday, 27 March 2022

Hukum Kredit Pembiayaan Syariah BMT

Membangun Rumah/Gedung dari Pembiayaan BMT

Hukum Pembiyaan Syariah BMT

Waktu itu kami menjemput ustadz Muhamad Arifin Baderi dari stasiun. Mumpung ada waktu saya bertanya kepada beliau ttg pembiyaan. Kurang lebih begini isinya:

Ana: Ustadz tanya nih, Ada sebuah ma'had yang ingin membangun gedung/lokal dengan pembiyaan BMT dimana BMT tersbut menggunakan duit dr bank konvensional

Ustadz: Boleh

Ana: Kok boleh ustadz, bisa dijelaskan lagi.. prosesnya seperti ini. Ma'had ingin bangun gedung, umpama bangun sendiri biaya normalnya 500 juta, tapi sayang ma'had g punya duit, terus mengajukan pembiyaan ke BMT, BMT akan menaksir biaya keseluruhan..misal dalam hitungan BMT akan jatuh seluruh biaya 700 juta. Kemudian ma'had disilahkan menganggsur perbulan ke BMT tersbut dg total sama persis 700 juta

Ustadz: Boleh saja, karena transaksinya antara Ma'had dan BMT

Ana: tapi ustadz, BMT tersbut menggunakan duit dari utangan bank lain yang jelas ribanya.

Ustadz: Kalau masalah itu urusan mereka, urusan BMT dan bank ribawi itu. Tapi kalau dalam transaksi antara ma'had dan BMT tersbut diperbolehkan..

Kurang lebih seperti itulah dialognya. Wallahu a'lam